Seputar Pinjam Uang dengan Sertifikat Rumah

transaksi menggunakan kartu

Rumah atau papan adalah kebutuhan primer bagi setiap orang. Bangunan ini berfungsi untuk lokasi kembali keluarga maupun tempat berkumpul. Di sisi lain, kebutuhan akan uang juga tidak kalah penting. Pada zaman ini, uang sangat diperlukan baik untuk pendidikan, konsumsi, maupun hal-hal lainnya. Ada kalanya, keadaan sedang mendesak dan uang pun dalam kondisi tidak bersisa. Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dapat dipergunakan untuk dijadikan agunan pinjaman dana. Lalu, apa sajakah pinjam uang sertifikat rumah?

Meski terdapat beberapa lembaga maupun non-lembaga yang memberikan pinjam uang sertifikat rumah sebagai jaminannya, masyarakat perlu untuk memikirkan matang-matang sebelum melakukannya. Pikirkan bagaimana cara melunasi hutang yang akan segera dimiliki. 

Langkah selanjutnya setelah memutuskan akan meminjam, masyarakat harus memeriksa terlebih dahulu, apakah suatu lembaga yang akan dihutangi memiliki sertifikat dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini sedikit banyak akan mengurangi resiko tertipu. 

Lembaga Non-Bank

Selain bank, terdapat beberapa lembaga peminjaman dana non-bank yang berdiri di Indonesia. Beberapa syarat yang biasanya akan diminta oleh lembaga sebelum memberikan pinjaman adalah WNI, berumur 21 hingga 60 tahun, profesi pekerjaan (karyawan minimal tetap 2 tahun, wiraswasta minimal berjalan 2 tahun), dan juga status tempat adalah kepemilikan pribadi, pasangan, atau kontrak tahunan.     

Selain itu, tentu dibutuhkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan akta keluarga. Contoh syarat di atas dilansir dari laman BFI Finance sebagai salah satu contoh lembaga non-bank yang memberikan pinjam uang sertifikat rumah. 

Koperasi 

Koperasi juga menjadi salah satu lembaga yang memberikan pinjaman dana. Salah satu contoh konkrit adalah pinjaman mikro yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Pinjaman dapat digunakan untuk beberapa hal seperti modal usaha dan modal kerja. Persyaratan yang diperlukan untuk meminjam di koperasi juga diklaim lebih mudah. Menjadi anggota tetap biasanya menjadi syarat untuk dapat mendapatkan pinjaman. 

Kredit Multiguna

Program ini ditujukan untuk pinjaman dana yang bersifat konsumtif, bukan untuk keperluan usaha. Agunan yang dapat digunakan adalah sertifikat rumah, BPKB, STNK, Saham, Deposito, SK pegawai, dan emas. Peminjam dapat melakukan kombinasi dari beberapa hal di atas dalam rangka mendapatkan pinjaman yang

Pegadaian

Alternatif lain yang bisa dipilih adalah pegadaian. Sasaran dari pinjaman dana pegadaian ini adalah masyarakat berpenghasilan tetap, petani, maupun pengusaha mikro. Dilansir dari situs resmi pegadaian.co.id, terdapat beberapa keuntungan yang didapat yaitu sesuai prinsip syariah, dapat dilunasi kapan saja, pinjaman dari rentang 1 juta hingga 200 juta, proses pengajuan mudah, dan jaminan berupa sertifikat setingkat HGB/SHM. 

 lebih besar. 

Empat jenis kredit pinjam uang dengan sertifikat rumah di atas dapat menjadi bahan pertimbangan para pembaca sekalian. Kiranya untuk memikirkan dan memilih dengan hati-hati sesuai dengan kebutuhannya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.